Oleh: MELLY AIDA,S.H.,M.H. Lembaga Penelitian Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s). |
Keywords: KORUPSI, DI INDONESIA Subject: KORUPSI ASPEK HUKUM Call Number: 345.023 Ais i C.1
ABSTRAK
biasa (Extra Ordinary Crime) dan sudah lintas batas negara. Oleh karena itu agar penanggulangannya semakin efektif tidak semata-mata menggunakan hukum nasional suatu negara saja tapi juga hukum internasional. Dalam hukum Internasional sudah ada Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003. Di Indonesia, Instrumen yuridis yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No..31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persoalannya adalah Bagaimana implementasi Konvensi Anti-Korupsi 2003 oleh Pemerintah Indonesia khususnya yang berkenaan dengan kerja sarna internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi? Metode penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan 'masalah dilakukan secara yuridis nonnatif (formal) dengan Cara mempelajari, mengkaji dan menginterpretasikan apa saja yang terdapat dalam bahan-hahan hukum berupa konvensi internasional, perundang-undangan, literatur, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption telah diimplementasikan oleh Indonesia d'alam bentuk adanya perjanjian ekstradisi dengan negara lain, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kerjasama penegakan hukum clan kerjasama untuk pengambilalihan aset. Pelaksanaan ketentuan ini dalam hukum Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan melalui perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain. Kerjsama internasional yang diatur dalam Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia diantaranya mengenai ekstradisi, kerjasama bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kerjasama penegakan hukum dan kerjasama pengambilalihan aset |